Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda kembali menghadirkan program menarik bagi wajib pajak daerah. Mulai awal Agustus 2025, Bapenda memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta bebas denda bagi wajib pajak yang menunggak. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Diskon PBB-P2 dan Bebas Denda
Menurut Kepala Bapenda Samarinda, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban wajib pajak. “Kami memberikan diskon hingga 20 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan bebas denda bagi tunggakan tahun sebelumnya, sehingga masyarakat bisa lebih mudah menuntaskan kewajiban pajak mereka,” jelasnya.
Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di Samarinda, baik perorangan maupun badan usaha, selama pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Agustus 2025.
Cara Membayar PBB-P2 dengan Diskon
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai metode pembayaran yang disediakan Bapenda Samarinda:
- Langsung ke Kantor Bapenda
Wajib pajak dapat datang langsung ke kantor Bapenda Samarinda dengan membawa bukti surat PBB-P2. Petugas akan membantu proses pembayaran sekaligus menghitung diskon dan bebas denda sesuai ketentuan. - Melalui Bank Rekanan
Beberapa bank rekanan menyediakan fasilitas pembayaran PBB-P2. Masyarakat bisa membayar melalui teller atau mesin ATM yang telah bekerja sama dengan Bapenda. - Pembayaran Online
Bapenda Samarinda juga mendukung pembayaran PBB-P2 secara digital melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah kota. Metode ini memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor.
Manfaat Program bagi Wajib Pajak
Program diskon PBB-P2 dan bebas denda memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat:
- Ringan secara finansial: Diskon dan pembebasan denda mengurangi total pembayaran, sehingga lebih terjangkau.
- Mencegah tunggakan pajak: Kesempatan bebas denda membuat wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa biaya tambahan.
- Mendukung pembangunan daerah: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan fasilitas publik di Samarinda.
Imbauan Bapenda Samarinda
Bapenda Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak. Program ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. “Manfaatkan kesempatan ini agar pajak Anda terbayar dengan lebih ringan dan bebas denda. Jangan menunggu sampai batas akhir karena antrean bisa membludak,” tegas Kepala Bapenda.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan data kepemilikan tanah dan bangunan tercatat dengan benar untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak, baca selengkapnya:
◉ https://gribjayasamarinda.org/politik/bapenda-samarinda-beri-diskon-pbb-p2-dan-bebas-denda-sampai-31-agustus/
◉ https://gribjayabanjarmasin.org/hiburan/mengenal-tradisi-lomba-balap-jukung-di-banjarmasin/
◉ https://gribjayapalangkaraya.org/wisata/ini-10-destinasi-liburan-menarik-di-palangkaraya-cocok-bagi-pencinta-alam/
◉ https://gribjayabalikpapan.org/wisata/jadwal-km-lambelu-agustus-2025-dari-balikpapan-ke-sulawesi-dan-ntt/
◉ https://gribjayabontang.org/wisata/lezatnya-gami-bawis-kuliner-kebanggaan-warga-bontang/
Kesimpulan
Program diskon PBB-P2 dan bebas denda yang diberikan Bapenda Samarinda merupakan langkah proaktif untuk mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak. Dengan berbagai metode pembayaran dan diskon menarik, wajib pajak dapat menghemat biaya sekaligus berkontribusi pada pembangunan kota. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, sehingga masyarakat disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya habis.